Iklan

Iklan

a

a

Friday, September 12, 2014

Syarat-Syarat Membuat Akte Kelahiran 0 - 60 hari

Syarat pembuatan Akte Kelahiran adalah:
  1. surat keterangan lahir dari bidan (rumah bersalin), 
  2. surat keterangan lahir dari kelurahan, 
  3. foto kopi KTP orangtua, 
  4. Fotokopi KK (nama anak sudah tercantum di dalam KK terbaru), dan 
  5. surat nikah orangtua, yang sudah dilegalisir.