Iklan

Iklan

a

a

Monday, September 9, 2013

Pajak Pengambilan dan Pengolahan Galian Pasir (Golongan C)

Setiap hari tak umum rasanya jika tidak melihat rombongan truk yang bermuatan pasir di sepanjang jalan Jogja-Solo. Banyak yang mengeluhkan ketika berpapasan di jalan, tidak sedikit pula yang memang mem'biasa'kan pemandangan itu. Lagian mengangkut pasir merupakan sumber mata pencaharian mereka. Banyak pula yang sudah menggunakan jasanya.
Sampai juga ada yang berpikir ketika truk-truk muatan pasir itu menjadi salah satu kambing hitam atas rusaknya jalan-jalan umum. Perbaikan jalan yang selalu dilakukan tiap bulan pun kurang bisa mengatasi kerusakan jalan yang terjadi. 
Sebenarnya ada gak sih masukan yang diberikan oleh para pemilik truk itu bagi pendapatan daerah. Yang bisa jadi pemasukan itu digunakan untuk memperbaiki jalan-jalan yang, mungkin, rusak akibat tidak bisa menahan kelebihan muatan truk-truk mereka.
Kemaren ga sengaja nemu kertas retribusi sebagai pajak pengambilan pasir yang ada di sumber-sumber pasir di daerah lereng gunung. Seperti ini penampakan karcis retribusinya:

Kalo dilihat dari karcisnya sih sepertinya uang pajak sebesar Rp15.000,- (lima belas ribu) itu hanya untuk pajak pengambilan pasir saja. Mungkin masih ada karcis yang lain, misal untuk retribusi untuk perbaikan jalan. Adakah yang bisa menambahkan berapa total biaya yang dikeluarkan dalam satu kali pengambilan pasir??

No comments: