Hehehe...
Sekedar informasi bagi yang belum pernah telat bayar pajak. Kali-kali aja nanti mengalami telat pajak.
Kebetulan motor saya GL PRO 1996, BPKB udah atas nama sendiri, lumayan mulus kondisinya. Barusan tahun ini terpaksa telat bayarnya karna suatu hal... Tepatnya telat 3 bulan 13 hari.
Lokasi pembayaran pajak motor di Samsat Cabang Pembantu Prambanan, ngurus sendiri lebih mudah dan cepat (kecuali nunggu antrian loket pembayaran...hehehe :P).
NB: saya tiba di samsat jam 9.10 dan antrian menunjukkan nomer 49, masih sekitar 50 lagi hadeeh...
Tips: usahakan datang jam lebih awal sekitar jam 7.30 sudah ada di samsat.
Apa saja yang mesti dilakukan, adalah sebagai berikut:
1. Fotokopi STNK, BPKB, dan KTP (biasanya di samsat ada tempat fotokopi) ---> sediakan Rp2.000,-
2. Kemudian ke loket SPOPD, ambil formulirnya. Letaknya di sebelah kanan tempat fotokopi. ---> sediakan Rp5.000,-
3. Masuk ke ruang pembayaran, kumpulkan berkas STNK & KTP asli formulir SPOPD beserta berkas fotokopian di keranjang yang disediakan. tunggu sebentar dipanggil untuk dapat nomor antrian loket pembayaran. seperti ini:
Setelah menunggu sekitar 50 menit (ternyata cepet juga ya), akhirnya menuju loket pembayaran dan....taa.daa...
Total pembayaran adalah Rp183.650,- dan ternyata denda "hanya"
Rp40.650. Hehe becanda ding, segitu juga bisa dapet 6,5 liter bensin ya...
4. Keluar dari ruang pembayaran, biasanya ditawari plastik tempat STNK, boleh beli boleh tidak tergantung Anda. ---> biasanya harganya Rp1.000,-
5. Menuju ke tempat parkir ---> sediakan Rp1.000,--
Sekian informasi yang bisa saya sampaikan, semoga berguna bagi Anda.
INFO LEBIH LANJUT KLIK!
Hikmahnya: Lebih baik bayar pajak tepat waktu ya, daripada kehilangan 6,5 liter bensin. Bukan pelit, tapi lebih untuk baiknya saja... :D