Pages

Friday, May 2, 2014

Standar Acuan Pengujian Mainan Anak yang telah diwajibkan

Setelah muncul Peraturan Menteri Perindustrian No. 18/M-IND/PER/4/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian No.52/M-IND/PER/10/2013 Tentang Penunjukan Lembaga Penilaian Kesesuaian Dalam Rangka Pemberlakuan Dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Mainan Secara Wajib, semua perusahaan maupun pabrik mainan harus segera menerapkan standar SNI pada produk-produk yang dihasilkannya.

Ruang lingkup metode pengambilan contoh mencakup:
Standar acuan, ketentuan-ketentuan, peralatan, jumlah contoh yang diambil, pelaksanaan pengambilan contoh, pengemasan contoh uji, pengiriman uji dan dokumen terkait.

Standar acuan pengujian mainan yang telah diwajibkan:
  1. SNI ISO 8214-1: 2010 ==> uji fisika dan mekanik
  2. SNI ISO 8214-2: 2010 ==> uji bakar
  3. SNI ISO 8214-3: 2010 ==> uji migrasi kimia
  4. SNI IEC 62115: 2011 ==> uji kelistrikan
Sebagian parameter:
  1. EN71-5 (ftalat) ==> semua bahan yang mengandung plastik (kadar pengencer plastik)
  2. SNI ISO 7617: 2010 (Non Azo) ==> Warna pada kain.
  3. SNI ISO 7617: 2010 (Formaldehida) ==> Zat penambah agar kain menjadi licin (sifatnya mudah menguap) 

No comments:

Post a Comment